Senin, 21 Oktober 2019

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat

          Assalammu'alaikum Wr. Wb, selamat datang kembali di Blog saya. Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat. Tetapi, sebelum saya mulai menjelaskan. Apa yang kalian ketahui tentang Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat ? Disini saya akan membahas satu persatu dari materi tersebut.
         Pelapisan sosial itu sendiri berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah. Oh iya, proses terjadinya Pelapisan Sosial terjadi dengan dua cara, yaitu :
  • Terjadi dengan Sendirinya
          Pelapisan Sosial ini terjadi secara alamiah atau tanpa kesengajaan.

  • Terjadi dengan Sengaja
          Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama.


Adapun Perbedaan Sistem Pelapisan Dalam Masyarakat sebagai berikut :
  • Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
  • Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka.
        Oh iya, ada beberapa penjelasan teori tentang Pelapisan Sosial menurut para ahli di antaranya sebagai berikut :

  1. Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
  2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
  3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
       Selanjutnya saya akan membahas tentang Kesamaan Derajat. Kesamaan Derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
          
Pasal - pasal yang ada didalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
  1. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa : " Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali ".
  2. Pasal 27 Ayat 2 : " Hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan ".
  3. Pasal 28 : " Kemerdekaan berserikat dan berkumpul , mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang ".
  4. Pasal 29 ayat 2 : " Kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara ".
  5. Pasal 31 : (1) tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. (2) Pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
4 Pokok Hak Asasi dalam 4 Pasal yang Tercantum pada UUD 1945
         Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.

Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental (pokok), yaitu :

  1. Hak Hidup (Life)
  2. Hak Kebebasan (Liberty)
  3. Hak Memiliki (Property)

       Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat digolongkan sebagai berikut :

  • Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia itu sendiri. Contohnya : hak beragama, hak bicara, dll.
  • Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam pemilu, berorganisasi, dll.
  • Hak asasi ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya : hak memiliki barang, hak untuk menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dll.
  • Hak asasi budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya : hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya, dll.
  • Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan hukum, hak membela agama, dll.
  • Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : Didalam penyelidikan, dalam penahanan, dalam penyitaan, dll.


Berbagai Instrumen HAM di Indonesia

Pembukaan UUD 1945
Hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :

  • Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
  • Alinea IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”

Batang Tubuh UUD 1945
Secara garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 yang dapat dikelompokkan menjadi :

  • Hak dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
  • Hak dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
  • Hak dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
  • Hak dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).

         Berdasarkan amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai dengan 28 J, sebagaimana tercantum berikut ini :

HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28 B

  1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
  2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28 C

  1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
  2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.

Pasal 28 D

  1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
  2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
  3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
  4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28 E

  1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggakannya, serta berhak kembali.
  2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
  3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28 F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28 G

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancaman kelakutan untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan alau perlakuan yang rnerendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suara politik dari negara lain.

Pasal 28 H

  1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapalkan lingkungan hid up yang baik dan sehal serfa berhak memperoleh pefayanan kesehatan
  2. Setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
  3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.
  4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 28 I

  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, Terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28 J

  1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
  2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan partimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Elite dan Massa

Pengertian Elite
          Elite merupakan sekelompok kecil orang - orang yang berkuasa dan menguasai kekayaan atau kekuasaan poiltik dalam masyarakat.

Fungsi Elite dalam memegang Strategi
           Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini.

        Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite.

Pengertian Massa
       Massa secara umum diartikan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yang secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, dll.

Ciri - Ciri Massa
      Terdapat  beberapa hal yang penting dalam membedakan massa, ciri-cirinya adalah sebagai berikut :

  • Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. 
  • Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
  • Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­ anggotanya.
  • Tidak dapat bertindak secara bulat.
Thanks to :

Individu, Keluarga dan Masyarakat

     Assalammu'alaikum Wr.Wb, selamat datang di Blog pertama saya. Kali ini, saya akan menjelaskan materi tentang Individu, Keluarga dan Masyarakat. Pertama - tama apa yang kalian ketahui tentang Individu? Keluarga? dan Masyarakat?. Sebelum mengenal tentang Individu, Keluarga dan Masyarakat, saya akan menjelaskan tentang maksud dari Individu itu sendiri. Menurut wikipedia, Individu merupakan unit terkecil pembentuk masyarakat. Dalam ilmu sosial, individu berarti juga bagian terkecil dari kelompok masyarakat yang tidak dapat dipisah lagi menjadi bagian yang lebih kecil. Sebagai contoh, suatu keluarga terdiri dari ayah, ibu, dan anak. Ayah merupakan individu dalam kelompok sosial tersebut, yang sudah tidak dapat dibagi lagi ke dalam satuan yang lebih kecil. Menurut Viniagustia, individu merupakan suatu sebutan yang dapat dipakai untuk menyataan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
   
            Pertumbuhan adalah proses yang di alami oleh makhluk hidup dengan bertambahnya ukuran, volume, maupun jumlah sel-sel yang sifatnya irreversible (tidak bisa kembali ke semula). Berikut ini ada beberapa faktor yang mempengaruhi pertumbuhan individu :
1)      Faktor Biologis
Semua manusia normal dan sehat pasti memiliki anggota tubuh yang utuh seperti kepala, tangan , kaki dan lainya. Hal ini dapat menjelaskan bahwa beberapa persamaan dalam kepribadian dan perilaku. Namun ada warisan biologis yang bersifat khusus. Artinya, setiap individu tidak semua ada yang memiliki karakteristik fisik yang sama.
2)      Faktor Geografis
Setiap lingkungan fisik yang baik akan membawa kebaikan pula pada penghuninya. Sehingga menyebabkan hubungan antar individu bisa berjalan dengan baik dan mencimbulkan kepribadian setiap individu yang baik juga. Namun jika lingkungan fisiknya kurang baik dan tidak adanya hubungan baik dengan individu yang lain, maka akan tercipta suatu keadaan yang tidak baik pula.
3)      Faktor Kebudayaan Khusus
Perbedaan kebuadayaan dapat mempengaruhi kepribadian anggotanya. Namun, tidak berarti semua individu yang ada didalam masyarakat yang memiliki kebudayaan yang sama juga memiliki kepribadian yang sama juga.
 Dari semua faktor-faktor  di atas dan pengaruh dari lingkungan sekitar seperti keluarga dan masyarakat maka akan memberikan pertumbuhan bagi suatu individu. Seiring berjalannya waktu, maka terbentuklah individu yang sesuai dan dapat menyesuaikan dengan lingkungan sekitar.

          Selanjutnya saya akan menjelaskan tentang Keluarga. Keluarga merupakan masyarakat yang terdiri dari Kepala keluarga dan beberapa orang yang terkumpul dan tinggal di suatu tempat. Kemudian, ada beberapa fungsi dari Individu, Keluarga dan Masyarakat sebagai berikut :
Fungsi Keluarga
  • Fungsi pendidikan moral dan juga akhlak anak;
  • Fungsi sosialisasi kehidupan untuk anak;
  • Fungsi perlindungan untuk setiap anggota keluarga;
  • Fungsi perasaan dan pemberi kasih sayang antar sesama anggota keluarga;
  • Fungsi pendidikan dan juga penanaman ilmu dan praktik agama
Fungsi Individu
  •   Fungsi pemenuhan kebutuhan fisik
  •   Fungsi pemenuhan kebutuhan emosional
Fungsi Masyarakat
  •  Fungsi pemelihara pola
  •  Fungsi interaksi
  •  Fungsi untuk tujuan pencapaian tujuan
  •  Fungsi adaptasi
           Pengertian masyarakat menurut wikipedia, Masyarakat adalah sekelompok orang dalam sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka yang sebagian besar interaksinya adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Terdapat 2 jenis golongan dalam masyarakat yaitu : Masyarakat Non - Industri dan Masyarakat Industri.
                 Secara umum, masyarakat non - industri terbagi menjadi 2 kelompok yaitu :
Kelompok Primer
Kelompok primer yang dimaksud ini, interaksi antar anggota cenderung lebih ke " face to face group " sebab anggota kelompok sering berkomunikasi, dan bertatap muka.

Kelompok Sekunder
Sedangkan Kelompok Sekunder, lebih cenderung ke hubungan tidak langsung, seperti berkomunikasi lewat telepon, dll.

                 Hubungan Antara Individu, Keluarga dan Masyarakat
Makna Individu
Kita sebagai manusia disebut juga dengan makhluk individu karena kita sebagai manusia tidak bisa dibagi-bagi anatara jiwa dan raga kita, jadi seluruh jiwa dan raga kita menyatu menjadi satu-kesatuan.

Makna Keluarga
Keluarga adalah suatu kelompok yang penting dalam setiap individu didalam kehidupan bermasyarakat. Menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), keluarga ialah seisi rumah yang terdiri dari bapak,ibu, beserta anak-anaknya. Makna keluarga mempunyai sifat-sifat tertentu dalam satuan masyarakat, yaitu :
  1. Hubungan Suami Istri
  2. Hubungan perkawinan suami-istri harus diadakan dan dipelihara
  3. Menyusun nama-nama dan mencari istilah-istilah serta menghitung keturunan.
  4. Hak dan kewajiban para anggota keluarga.
  5. Pada umumnya keluarga tinggal dalam satu rumah bersama. 
Makna Masyarakat
Makna masyarakat dalam kamus besar bahasa Indonesia ialah sejumlah manusia terikat oleh suatu kebudayaan yang merekaanggap sama.

Hubungan antara Individu, Keluarga, dan Masyarakat
   Jadi, hubungan antara individu, keluarga dan masyarakat ialah seorang/sejumlah manusia yang jiwa dan raga tidak dapat dibagi-bagi dan terikat oleh suatu kebudayaan adat istiadat yang sama dalam berkehidupan sosialisasi bermasyarakat.

Urbanisasi
Pengertian Urbanisasi
              Urbanisasi adalah perpindahan penduduk dari desa ke kota. Urbanisasi adalah masalah yang cukup serius bagi kita semua. Persebaran penduduk yang tidak merata antara desa dengan kota akan menimbulkan berbagai permasalahan kehidupan sosial kemasyarakatan. Jumlah peningkatan penduduk kota yang signifikan tanpa didukung dan diimbangi dengan jumlah lapangan pekerjaan, fasilitas umum, aparat penegak hukum, perumahan, penyediaan pangan, dan lain sebagainya tentu adalah suatu masalah yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
Berbeda dengan perspektif ilmu kependudukan, definisi urbanisasi berarti persentase pendudukyang tinggal di daerah perkotaan. Perpindahan manusia dari desa ke kota hanya salah satu penyebab urbanisasi. Perpindahan itu sendiri dikategorikan menjadi 2 macam :
1.      Migrasi penduduk
Merupakan perpindahan penduduk dari desa ke kota dengan tujuan untuk tinggal menetap di kota.
2.      Mobilitas penduduk
Merupakan perpindahan penduduk yang hanya bersifat sementara saja atau tidak menetap.
   Untuk mendapatkan suatu niat untuk hijrah atau pergi ke kotadari desa, seseorang biasanya harus mendapatkan pengaruh yang kuat dalam bentuk ajakan, informasi, media massa, impian pribadi, terdesak kebutuhan ekonomi, dan lain sebagainya.
   Pengaruh tersebut bisa dalam bentuk sesuatu yang mendorong, memaksa atau faktor pendorong seseorang untuk urbanisasi, maupun dalam bentuk yang menarik perhatian atau faktor penarik.
Proses Terjadinya Urbanisasi
Proses terjadinya urbanisasi dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu :
1.      Faktor Penarik Terjadinya Urbanisasi
a. Kehidupan kota yang lebih modern.
b. Sarana dan prasarana kota lebih lengkap.
c. Banyaknya lapangan pekerjaan di kota.
d. Pendidikan sekolah dan perguruan tinggi lebih baik dan berkualitas.

2.      Faktor Pendorong Terjadinya Urbanisasi
a. Lahan pertanian semakin sempit.
b. Merasa tidak cocok dengan budaya tempat asalnya.
c. Menganggur karena tidak banyak lapangan pekerjaan di desa.
d. Terbatasnya sarana dan prasarana di desa.
e. Diusir dari desa asal.
f. Memiliki impian kuat menjadi orang kaya.

3.      Keuntungan Adanya Urbanisasi
a. Memoderenisasikan warga desa.
b. Menambah pengetahuan warga desa.
c. Menjalin kerja sama yang baik antara warga suatu daerah.
d. Mengimbangi masyarakat kota dengan masyarakat desa.

4.      Akibat Adanya Urbanisasi
a. Terbentuknya suburb (tempat-tempat pemukiman baru di pinggiran kota.
b. Makin meningkatnya tuna karya (orang-orang yang tidak mempunyai pekerjaan     
    tetap.
c. Masalahan perumahan yang sempit dan tidak memenuhi persyaratan kesehatan.